Quantcast
Channel: asuransiliability.com » breach of warranty
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2

“Warranty” dalam polis asuransi

$
0
0

“Saya mau tanya yang dimaksud dengan warranty pada polis asuransi apa ya Pak?” (hotnida84@yahoo.com)

Dalam kontrak pada umumnya, warranties adalah suatu janji, yang merupakan bagian dari kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran dan menimbulkan kerugian, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut atas kerugian itu.

Warranties dalam kontrak asuransi, adalah kondisi yang fundamental dalam kontrak, yang kalau terjadi pelanggaran pihak yang dirugikan dapat membatalkan kontrak itu.

Warranties yang harus dipenuhi oleh tertangggung adalah:

  1. akan melakukan sesuatu, atau
  2. tidak akan melakukan sesuatu, atau
  3. suatu fakta yang dinyatakan ada, atau
  4. suatu fakta yang dinyatakan tidak akan ada.

Alasan adanya warranties:

  1. untuk meyakinkan bahwa sesuatu aspek akan dilakukan atau tidak dilakukan atau harus ada atau tidak boleh ada yang menjadikan bahan pertimbangan bagi penanggung.
  2. untuk meyakinkan bahwa dampak risiko tinggi tidak timbul tanpa ada sepengetahuan penanggung karena akan mempengaruhi premium rate

Contoh warranty :

  1. Sampah harus diangkut setiap malam –> sesuatu yang harus dilakukan
  2. Alarm system terpelihara dengan baik –> sesuatu yang harus dilakukan
  3. Tidak ada minyak solar / bensin disimpan di gudang –> suatu hal yang tidak boleh dilakukan
  4. Tertanggung harus menyediakan minimal 3 alat pemadam api ringan (APAR)
  5. Dilarang merokok didalam ruangan gudang / pabrik (no smoking)
  6. Stock barang harus ditaruh di atas palet kayu dengan minimum ketinggian 30cm
  7. Stock barang harus disusun dengan maximum ketinggian 5m atau terdapat jarak minimum 50cm dari atap (ceiling)
  8. Stock harus ditaruh dengan jarak minimum 50cm dari sumber listrik atau panas
  9. Warranted shipment under-deck
  10. Warranted vessel classed and class-maintained throughout the period of insurance
  11. Warranted containerized shipment
  12. Dan lain-lain

Apa yang terjadi jika “Warranty” tidak dilakukan? Apakah klaim ditolak?

  1. Misalnya sampah tidak diangkut pada malam itu, dan terjadi kebakaran akibat orang membuang putung rokok ditempat sampah tsb?
  2. Pencuri masuk kedalam gudang akibat tidak dipasang alarm?
  3. Terjadi kebakaran yang dengan cepat membesar, sedangkan klien tidak menyediakan APAR?
  4. Terjadi banjir yang merendam stock digudang setinggi 50cm sedangkan klien menaruh stock di atas pallet dengan ketinngian hanya 20cm (padahal seharusnya 30cm sesuai dengan warranty)?
  5. Warranted containerized shipment –> ternyata kargo tidak dalam container –> Kapal tenggelam mengakibatkan seluruh muatan tenggelam dan rusak?

Apakah klaim akan ditolak? Atau dibayarkan sebagian?

 

Express Warranty

Adalah warranty yang dinyatakan dalam polis dengan menyebutkan bahwa formulir permintaan asuransi merupakan dasar perjanjian dan formulir tersebut berisi keterangan atau jawaban yang benar atau menurut pengetahuan dan keyakinan tertanggung benar. Atau seperti contoh-contoh warranty yang disampaikan di atas.

Implied Warranty

Dalam asuransi marine terdapat apa yang disebut dengan implied warranty bahwa kapal itu dalam kondisi laik laut dan semuanya memenuhi ketentuan (MIA 1906). Secara umum implied warranty tidak terdapat dalam jenis asuransi lain selain asuransi marine.

KLAUSUL KEWAJIBAN TERTANGGUNG (WARRANTY)

TENTANG PENYIMPANAN BARANG

Dijamin oleh Tertanggung, bahwa selama masa berlakunya Polis tidak akan ada bagian lokasi yang disebutkan dalam Polis ini dipergunakan sebagai tempat untuk berproduksi, untuk penimbunan atau penyimpanan barang-barang.

Any inquiry please give me a call at +628128079130 or email at imusjab@qbe.co.id or imusjab@gmail.com


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2

Latest Images

Trending Articles





Latest Images